Dua Syarat Dapat BLT Rp600 Ribu di Tengah Corona

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, dengan dua syarat utama.



Secara umum, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.

Dengan demikian, masyarakat desa bisa mendapat Rp1,8 juta dari Dana Desa yang sebelumnya kerap digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada dua syarat utama. Pertama, calon penerima merupakan masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Kedua, calon penerima tidak  terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

Jika kebetulan calon penerima tidak mendapat bansos dari program lain, tapi belum didaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

Bila sudah masuk ke dalam daftar pendataan dan dinyatakan valid, maka BLT pun akan diberikan melalui tunai dan nontunai.

"Yang tunai, akan diberikan secara door-to-door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan nasional. Yang nontunai, langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Abdul.

Jika ada penerima yang mau pemberian dilakukan melalui transfer, tapi tidak memiliki rekening, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Nanti, bank akan membukakan rekening dan tanpa biaya.

Bila ada penerima yang memenuhi syarat, tapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan tinggal dicatat lengkap alamatnya, sehingga penggunaan Dana Desa tetap bisa dipertanggungjawabkan.

Sebagai gambaran, desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran.

Sementara itu, yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Kementerian tidak menetapkan minimal pengalokasian Dana Desa untuk BLT. (uli/has)
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait